Wonosari, Rabu (23/07/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Ngawen pada hari Rabu, 23 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul, Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Ngawen, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Tancep, Sambirejo, Jurangjero, Kampung, Beji, dan Watusigar.
Dalam sosialisasi Inspektur Saptoyo, S. Sos., M.Si. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sehingga tercipta tata pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewonngawen #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi


