
Wonosari, Kamis (24/07/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Ponjong pada hari Kamis, 24 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Ponjong, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Sawahan, Umbulrejo, Tambakromo, Kenteng, Sumbergiri, Genjahan, Ponjong, Karangasem, Bedoyo, Sidorejo dan Gombang.
Dalam sosialisasi Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Arif Kuncahya, S.IP menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sehingga tercipta tata pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewonponjong #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi


