Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Semanu

Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Semanu pada hari Jumat, 25 Juli 2025

Wonosari, Jumat (25/07/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Semanu pada hari Jumat, 25 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul,Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Semanu, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Ngeposari, Semanu, Pacarejo, Candirejo, Dadapayu.

Dalam sosialisasi Inspektur Saptoyo, S. Sos., M.Si. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sehingga tercipta tata pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.

#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewonsemanu #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi

Previous Inspektorat Daerah Laksanakan Kajian Jumat Pagi bersama Ust. Sumedi, S.Pd., M.A

Leave Your Comment

Skip to content