Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Purwosari

Wonosari, Senin (28/07/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Purwosari pada hari Senin, 28 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul,Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Purwosari, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Giripurwo, Giricahyo, Giritirto, Girijati dan Giriasih.

Dalam sosialisasi Inspektur Saptoyo, S. Sos., M.Si. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sehingga tercipta tata pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas. Dan dalam kesempatan ini juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 38 tahun 2025 tentang optimalisasi potensi lokal dalam kegiatan pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sebagai upaya meningkatkan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewonpurwosari #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi

Previous Dalam Rangka “Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Kalurahan” Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Rapat Koordinasi dengan 18 Kapanewon

Leave Your Comment

Skip to content