Wonosari, Rabu (30/07/2025) – Dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Saptosari pada hari Rabu, 30 Juli 2025.
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Arif Kuncahya, S. IP. menjelaskan berbagai titik rawan dalam tindakan korupsi Kalurahan diantaranya: Pengisian pamong, PTSL dan pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Kemudian memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan sehingga mewujudkan Kabupaten Gunungkidul yang bersih, berintegritas dan bebas korupsi.
Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu bidang Investigasi,Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Saptosari, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Krambilsawit, Ngloro, Jetis, Kepek, Kanigoro, Monggol dan Planjan.
#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewonsaptosari #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi

