Wonosari, Kamis (31/07/2025) – Bertempat di pendopo Kapanewon Tepus, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi.
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Arif Kuncahya, S. IP. menjelaskan pencegahan korupsi dengan membangun sistem untuk mencegah peluang terjadi korupsi dilingkungan Kabupaten Gunungkidul. Upaya ini dilakukan agar pengelolaan keuangan Daerah berjalan dengan akuntabel dan transparan. Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu bidang Investigasi,Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Tepus, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Tepus, Sidoharjo, Purwodadi, Giripanggung dan Sumberwungu.
#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewontepus #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi

