Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Girisubo dan Kapanewon Rongkop

Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Girisubo pada hari Rabu, 6 Agustus 2025

Wonosari, Rabu (06/08/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 di Kapanewon Girisubo dan Rongkop.

Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul Saptoyo S.Sos. M. Si. menjelaskan berbagai titik rawan dalam tindakan korupsi Kalurahan yaitu:
1.Pengisian Pamong;
2.Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
3.Pemanfaatan Tanah Kas Desa; dan
4.Pengelolaan Keuangan Kalurahan.

Ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan sehingga mewujudkan Kabupaten Gunungkidul yang bersih, berintegritas dan bebas korupsi.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul, Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon, Lurah, Carik sertaTata Laksana Kalurahan.

#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewontanjungsari #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi

Previous Bupati Gunungkidul melalui UPG Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Penyerahan Barang Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

Leave Your Comment

Skip to content