
Wonosari, Kamis (04/09/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melakukan kegiatan verifikasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penandatanganan Pakta Integritas.
Surat Edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Integritas bukan sekedar janji, tapi komitmen untuk terus dijaga dalam setiap langkah pengabdian.
Kegiatan verifikasi ini merupakan bentuk pengawasan Inspektorat untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2025 berjalan optimal.
Dengan komitmen yang kuat dari seluruh ASN, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan tekadnya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.