
Wonosari, Senin (24/11/2025) — Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan, Pelayanan Publik, dan Pengelolaan Pendapatan Daerah (TKP7D) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada para petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) dan Pokdarwis di kawasan Objek Wisata Pantai pada hari Kamis, 20 November 2025 dan hari Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap pada 6 (enam) Pos TPR, yaitu TPR Baron Utama, Ngestirejo, JJLS Baron, Giricahyo, Gesing, dan Ngrenehan.
Sosialisasi difokuskan pada penguatan integritas bagi petugas maupun Pokdarwis, khususnya terkait langkah-langkah pencegahan pungutan liar (pungli). Melalui penguatan pemahaman mengenai standar pelayanan, tata kelola pemungutan retribusi, serta kewajiban menjaga etika pelayanan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pelayanan wisata berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Dengan upaya ini, TKP7D Kabupaten Gunungkidul berharap dapat mewujudkan lingkungan wisata Gunungkidul yang aman, nyaman, dan bebas pungli, sehingga meningkatkan kepercayaan wisatawan serta mendukung citra positif destinasi wisata Kabupaten Gunungkidul.