
Wonosari, Selasa (11/08/2026) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam pelaksanaan pelaporan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) KPK Tahun 2026, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP KPK Tahun 2026, Area Perencanaan dan Penganggaran pada hari Selasa, 11 Agustus 2026 di Ruang Rapat Arjuna Lantai 1, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan perangkat daerah terkait memahami pedoman dan mekanisme pelaporan MCSP secara tepat, sehingga data dan informasi yang disampaikan dapat mendukung proses monitoring, pengendalian, serta pengawasan upaya pencegahan korupsi secara lebih efektif.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan Perangkat Daerah terkait pada Area Perencanaan dan Penganggaran, antara lain Sekretariat DPRD, Bapperida, dan BKAD, serta jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan juga dilaksanakan dengan mengikuti agenda diseminasi yang diselenggarakan berdasarkan pedoman pelaporan MCSP RBS KPK Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan pemahaman antarperangkat daerah semakin kuat dalam memenuhi kebutuhan pelaporan MCSP, sekaligus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
#gunungkidul
#PemkabGunungkidul
#gunungkidulvibes
#InspektoratDaerah
#MCSP2026
PencegahanKorupsi
RiskBasedSurveillance
BerAKHLAK
BanggaMelayaniBangsa