Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP KPK 2026 Area Barang Milik Daerah

Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP KPK 2026 Area Barang Milik Daerah pada hari Rabu, 19 Agustus 2026

Wonosari, Rabu (19/08/2026) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP Risk Based Surveillance (RBS) KPK Tahun 2026 Area Barang Milik Daerah (BMD).

Kegiatan diikuti oleh Setda, BKAD, DPUPRKP, DPTR serta jajaran Inspektorat Daerah, sebagai upaya menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi dalam pelaporan MCSP.

Kegiatan ini diharapkan mendukung pengelolaan BMD yang tertib, transparan, akuntabel, dan berintegritas serta memperkuat upaya pencegahan korupsi.

#gunungkidul
#PemkabGunungkidul
#gunungkidulvibes
#InspektoratDaerah
#MCSP2026
#BMD
#PencegahanKorupsi
#RiskBasedSurveillance
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa

Previous Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Hadir sebagai Narasumber pada Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan Serut

Leave Your Comment