Dalam Rangka memberikan keyakinan terhadap kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran Tahunan Daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan Penganggaran daerah yakni reviu atas KUA-PPAS Perubahan, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/025/A.4/IJ tanggal 13 Januari 2016 perihal Pedoman Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Tahunan Daerah.
Tugas Reviu berdasarkan Surat Bupati Nomor 900/3767 tanggal 27 Agustus 2018, dilaksanakan selama 4 hari sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.