Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyampaikan laporan Nomor LQA-195/PW12/3/2017 Tanggal 3 Agustus 2018 perihal tersebut di atas, dengan simpulan hasil penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Pemerintah Kabupaten Gunungkidul adalah Level 3 (Terdefinisi) dengan skor 3,000.
Terkait dengan hasil penilaian tersebut, BPKP Regional Yogyakarta melalui surat Nomor SP-1481/03/02/2018 tertanggal 14 September 2018 merekomendasikan langkah – langkah peningkatan maturitas SPIP di Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul antara lain :
- Menyusun daftar risiko dan rencana tindak pengendalian secara berkesinambungan pada seluruh OPD sehingga dapat menjadi acuan untuk memperkuat lingkungan pengendalian, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
- Melakukan evaluasi secara berkala atas efektifitas kebijakan dan implementasi serta menindaklanjuti saran atau hasil evaluasi tersebut.
- Melakukan pemantauan yang berkelanjutan atas seluruh kebijakan dan implementasinya pada masing-masing sub unsur termasuk perubahan lingkungan strategis yang didukung dengan sistem informasi berbasis komputer yang terintegrasi, online, real time sehingga dapat memberikan informasi bagi pimpinan (dashboard pimpinan) secara update dan efektif untuk pengambilan keputusan.
- memperbaiki infrastruktur pengendalian intern atas pemenuhan peningkatan/penguatan parameter-parameter sub unsur SPIP yang menjadi area of improvement (AOI);
- melaksanakan penyelenggaraan SPIP pada seluruh OPD dengan memperhatikan substansi pengendalian intern untuk masing-masing unsur dan sub unsur sebagaimana tercantum dalam PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.