Penyusunan Tools Reviu LKPD 2018

Sensus diperlakukan sebagai penyesuaian saldo awal audited tahun 2017 yang akan mempengaruhi mutasi masuk dan keluar aset non belanja. Kondisi tersebut harus dibuat jurnal penyesuaian agar neraca bisa mengalir dan tidak menimbulkan salah saji. Demikian salah satu point penting  terkait  pertanyaan  seputar  perlakuan hasil sensus Barang milik daerah dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018.

Diskusi mengenai penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2018, dilaksanakan  selama 1  hari di hari pertama kegiatan  konsiyering  Penyusunan Tools Reviu LKPD dan Penyusunan Program Kerja Audit Kinerja.  Kegiatan ini diikuti seluruh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Auditor dan P2UPD Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah, Drs. Sujarwo, M.Si pada  Kamis, 31 Januari 2019. Pada kesempatan itu disampaikan  pentingnya untuk mengawal ketaatan Perangkat Daerah terhadap Tata Kala dalam Penyusunan LKPD OPD yang paling lambat harus diselesaikan pada tanggal 8 Februari 2019,  kemudian sesuai dengan amanah Pemerintah Pusat, inspektorat agar segera melakukan reviu terhadap LKPD tersebut, sehingga pada saatnya laporan tersebut dapat disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan ketentuan untuk dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan LKPD 2018 Kabupaten Gunungkidul.

Previous Pelantikan Pejabat Fungsional Auditor dan P2UPD di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content