Reviu laporan DAK Fisik Tahun 2018

Sesuai amanat dalam Pasal 81 PMK Nomor 121/PMK.07/2018 tentang  Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 1 s/d 15 April 2019 melaksanakan reviu laporan DAK Fisik Tahun 2018. Sasaran reviu adalah 11 (sebelas) Organisasi Perangkat Daerah penerima alokasi DAK Fisik yang mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik kepada KPPN sebagai KPA Penyalur DAK Fisik, sedangkan ruang lingkup reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya. Reviu Inspektorat nantinya akan menghasilkan output berupa Laporan Hasil Reviu dan Catatan Hasil Reviu yang menjadi persyaratan pencairan dana DAK Fisik disetiap tahapnya. Hasil reviu ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, namun tidak membatasi Kepala KPPN selaku KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa untuk mengambil keputusan lain. Tahun Anggaran 2019, Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi DAK Fisik sebesar Rp129.574.999.000,00 (seratus dua puluh sembilan milyar lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari DAK Fisik Reguler dan DAK Penugasan.

Previous PEMERIKSAAN KHUSUS PIUTANG PBB-P2

Leave Your Comment

Skip to content