Berdasarkan analisa terhadap kesesuaian substansi Rancangan KUA PPAS Perubahan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 dengan ketentuan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa substansi Rancangan KUA PPAS Perubahan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian salah satu point penting hasil dari kegiatan Reviu Dokumen KUA PPAS Perubahan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Surat Sekretaris Daerah Gunungkidul Nomor 903/3343 tanggal 4 Juli 2019 tentang Reviu Kebijakan Umum Perubahan Anggaran 2019;
Kegiatan ini dilakukan oleh Auditor dan P2UPD berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Gunungkidul Nomor 27/RIKS-ITDA/KUA.P19/2019 tanggal 4 Juli 2019 dengan Ruang lingkup berupa pengujian atas kesesuaian rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 dengan RKPD Perubahan Tahun 2019.
Reviu merupakan kegiatan pengawasan yang diamanatkan Pemerintah Pusat, dilaksanakan dengan menggunakan metodologi mengumpulkan, melakukan penelaahan atas dokumen, membandingkan dengan peraturan yang berlaku, diskusi grup, dan wawancara dengan petugas/pejabat yang menyusun KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019. Pelaksanaan reviu dilaksanakan dengan beberapa tahap, yaitu:
a. Perencanaan reviu
b. Pelaksanaan reviu
c. Pelaporan reviu
d. Pemantauan dan tindak lanjut reviu
Adapun Laporan Hasi Reviu didasari beberapa jenis analisa diantaranya :
- analisa terhadap kesesuaian rumusan sasaran dan prioritas pembangunan daerah dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan dengan RKPD Perubahan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019
- analisa terhadap kesesuaian antara rencana program dan kegiatan dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan dengan RKPD Perubahan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019.
- analisa terhadap kesesuaian proyeksi kapasitas fiskal tahunan antara KUA PPAS Perubahan dengan RKPD Perubahan.
- analisa terhadap konsistensi pencantuman indikator serta target kinerja program dan kegiatan antara rancangan KUA-PPAS Perubahan dengan RKPD Perubahan.