Koordinasi Pelaksanaan Tindak Lanjut atas temuan BPK terhadap LKPD Tahun 2018

Salah satu indikator  Reformasi Birokrasi pemerintahan adalah  penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Guna meraih dan meningkatkan akuntanbilitas pemerintah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) senantiasa berusaha untuk mendapatkan Opini BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Dengan mendapatkan predikat WTP sangat signifikan membangun  kepercayaan atau trus kepada publik. Dalam mempertahankan opini BPK  ini selain tetap mempertahankan tingkat kewajaran informasi yang disajikan  dalam LKPD,  Pemda juga harus dapat menyelesaikan rekomendasi sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan  BPK  sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomopr 15 Tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan  dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Dalam rangka pemantauan tindaklanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD, BPK Perwakilan DIY bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten/Kota dan Propinsi DIY melaksanakan pemantauan tindak lanjut terhadap  hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2018  dan tahun tahun sebelumnya yang diselenggarakan di Auditorium BPK Perwakilan Yogyakarta pada tanggal 2 sampai dengan 6 Desember 2019.

Progres tindak lanjut rekomendasi atas LKPD Tahun 2018 dan tahun tahun sebelumya untuk Semester I tahun 2019 Pemerintah kabupaten Gunungkidul mendapatkan hasil dengan tingkat penyelesaian yaitu 93,91% dan menjadi urutan Pertama dalam tingkat penyelesaian tindaklanjut BPK di wilayah DIY yang terdiri dari lima Kabupaten/Kota dan satu Propinsi. Atas capaian nilai tertinggi dalam penyelesaian tindak lanjut  tersebut Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan apresiasi dari kepala Perwakilan BPK  DIY  dan Kepala Sub Direktorat Evaluasi BPK RI. Selamat untuk Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Previous Kunjungan Study Banding Inspektorat Kabupaten Sintang Kalimantan Barat

Leave Your Comment

Skip to content