Workshop Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah daerah menerapkan tiga prinsip dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa guna mencegah upaya persengkongkolan tender yang mengakibatkan nilai proyek menjadi lebih tinggi. Adapun 3 prinsip tersebut di antaranya adalah pengadaan barang dan jasa harus bersifat terbuka atau transparan dan diumumkan secara luas (wajib menggunakan e-procurement),  pengadaan harus bersifat non-diskriminatif dan dapat diikuti semua pelaku usaha, serta pengadaan tidak memuat persyaratan dan spesifikasi teknis yang mengarah pada pelaku usaha tertentu.

Pengadaan barang/jasa memiliki porsi atau persentase yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Besarnya porsi anggaran tersebut menyebabkan rawan terjadinya penyelewengan. Pemerintah berupaya membuat peraturan dan kebijakan agar tercipta kepastian hukum dan mencegah adanya penyelewengan baik dari aparat pemerintah maupun dari pihak lain (swasta dan masyarakat) sebagai partner dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut KPPU melalui Kantor Wilayah IV KPPU melakukan kegiatan “Workshop Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan yang dilakukan KPPU agar Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tidak terjebak dalam persekongkolan untuk menentukan pemenang dalam pengadaan barang dan jasa. Workshop diselenggarakan  pada hari Rabu, 22 Januari 2020.

Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai pembicara Ketua KPPU, Kurnia Toha yang didampingi oleh Kepala Penitera KPPU, Ahmad Muhari. Selain dari KPPU, workshop ini juga mengundang Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWP2) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari LKPP, Soepartono

Terkait Pengadaan Barang dan Jasa saat ini Peraturan yang digunakan adalah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (PP No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya. PP No. 16 Tahun 2018 diharapkan mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money, serta mudah dikontrol dan diawasi. Dalam PP No. 16 Tahun 2018 Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal-hal yang bersifat standar dan prosedur selanjutnya diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan kementerian teknis terkait”. papar Soepartono

Previous Asistensi Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2019

Leave Your Comment

Skip to content