Penyerahan Laporan Keuanganpemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul kepada BPK RI Perwakilan D.I Yogyakarta

RABU, 11 Maret 2020 Penyerahan Lapran Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019  yang dilakukan oleh Wakil Bupati Gunungkidul kepada BPK RI Perakilan D.I Yogyakarta yang diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan DIY. Turut hadir dalam peyerahan tersebut Bapak Sekretaris Daerah Kab. Gunungkidul, Inspektur Daerah Kab Gunungkidul, Kepala BKAD Kab. Gunungkidul dan Kepala Bappeda Kab Gunungkidul

 

Sesuai dengan pasal 56 Undang-Undang Nomoer 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota harus menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Beberapa hal yang menjadi pencermatan dalam pemeriksaan LKPD, pertama penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akutansi Pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan LKPD, dan keempat efektifitas sistem pengendalian internal dari pemerintah daerah. Selain keempat hal tersebut juga meliputi tujuh komponen dalam penyajiannya, di antaranya laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan catatan atas laporan keuangan. 

Previous Pelaksanaan Fungsi Konsultasi Terhadap Penerapan Anggaran

Leave Your Comment

Skip to content