Wonosari, Senin tanggal 23 Maret 2020, di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan pencegahan penyebaran paparan dari virus Covid – 19 baik melalui pemasangan Hand Sanitizer, pembersihan ruang kerja maupun penyemprotan disinfektan melalui pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan, dan tanpa jeda hari, Respon pelaksanaan penyemprotan sudah dilaksanakan.
Pemasangan Hand Sanitizer dipasang di pintu masuk kantor dan setiap ruang rapat untuk memudahkan penggunaannya bagi karyawan dan karyawati maupun tamu yang berkunjung ke kantor. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan sebagaimana arahan yang diamatkan dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1444 tanggal 18 Maret 2020 pada angka 1 huruf a. Sedangkan untuk penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 sesuai angka 6 pada Surat Edaran dimaksud di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan atau pemeriksaan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, atau saluran online lainnya.
Dalam rapat koordinasi internal Inspektur mengintruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di Lingkungan Inspektorat agar mengindahkan dan mempedomani Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1444, tanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid – 19 tersebut didalam pelaksanaannya, sehingga apa yang menjadi tujuan upaya pencegahan penyebaran virus Covid – 19 dapat berjalan secara efektif sesuai dengan harapan.