Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020

Wonosari, hari Rabu, tanggal  8 April 2020 diruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul,  dipimpin langsung oleh bapak  Inspektur Daerah melaksanakan pembahasan bersama untuk mendapatkan persepsi dan langkah kerja yang sama dalam menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/885/ IJ, tertanggal 06 April 2020.

            Bahwa dalam Diktum KEENAM Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) di Lingkungan Pemerintah Daerah mengamatkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.

            Pembinaan dan pengawasan tersebut dalam bentuk asistensi yang berorientasi pada mitigasi risiko dan pencegahan dengan fokus pada hal – hal: kesatu Pembentukan dan efektifitas Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Daerah dengan kriteria Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 dan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ, Kedua percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran dengan kriteria terkait Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020, dan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 , ketiga pencermatan mekanisme dan tata cara penatausahaan Belanja Tidak Terduga dengan kriteria Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ, Keempat pencermatan mekanisme pengadaan Barang dan Jasa dengan kriteria Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018, SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020, SE Kepala BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020, kelima pelaksanaan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkompimda), Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat / Agama  dengan mendasarkan terkait Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020, keenam Kecukupan Pangan kriteria terkait Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Mendagri Nomor 440/2627/SJ, ketujuh Keberlangsungan Industri dengan kriteria Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020, dan Surat Mengadri Nomor 440/2627/SJ.

            Rapat berlangsung diwarnai dengan dialog untuk sharing dalam menyikapi surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/885/IJ, tertanggal 06 April 2020 dan diakhiri dengan pembagian tugas pelaksanaan kegiatan asistensi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 dengan harapan dapat segera disusun laporannya  yang nantinya akan disusun secara berkala ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Previous Reformasi Birokrasi Sebagai Alat Perubahan Menuju Pemerintahan Yang Bersih Dan Melayani

Leave Your Comment

Skip to content