SatgaS COVID – 19 Kabupaten Gunungkidul Melakukan Penyemprotan Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten GunungkiduL

Wonosari, Rabu,  tanggal 8 April 2020 di Lingkungan Kantor  Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mendapat kesempatan dilakukan penyemprotan disinfektan dalam rangka untuk menjaga strerilisasi lingkungan kantor dan mengantisipasi penyebaran  Corona Virus Disease 2019  ( COVID – 19 ) dari Satuan Tugas COVID – 19 Kabupaten Gunungkidul.

            Pemerintah Pusat telah menerbitkan kebijakan berupa Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID – 19 ). Dalam rangka penanganan pencegahan dan penanggulan COVID – 19 diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu , dan sinergi antar instansi / lembaga perangkat daerah serta dalam rangka  menindaklanjuti Keputusan Presiden tersebut  oleh  Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah diterbitkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 123 / KPTS / 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID –19).

            Pelaksanaan penyemprotan dalam rangka mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Virus Disease 2019  ( COVID – 19 )   dilakukan pada jam kerja berlangsung  namun demikian pelaksanaan penyemprotan disinfektan tersebut tidak menggangu aktivitas kerja yang sedang berlangsung dilakukan oleh karyawan dan karyawati di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Selesai melaksanakan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Petugas penyemprotan disinfektan dari Satgas COVID – 19 Kabupaten melanjutkan ke perangkat daerah lainnya. Terimakasih atas pelaksanaan pemberian disinfektan di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, semoga kondisi ini segara berakhir.

Previous Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020

Leave Your Comment

Skip to content