Rakor Pelaksanaan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah

Wonosari, Selasa tanggal 2 Juni 2020, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi pelaksanaan Evaluasi / Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh Sdr Edy Sedono, SIP, M.Si   Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Desa yang dihadiri Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gunungkidul,  dan 10 (sepuluh) Perangkat Daerah selaku Perangkat Daerah sampel.

Dalam rangka pelaksanaan penerapan Reformasi Birokrasi yang dicanangkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah  dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dan terakhir diganti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang digunakan oleh Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam melakukan penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah.

Dalam pelaksanaan evaluasi yang dilaksanakan pada Tahun 2020 ini merupakan pelaksanaan evaluasi untuk Tahun 2019 dimana pelaksanaan evaluasinya dilakukan secara online melalui alamat web yang telah disediakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan susunan organisasi   penilaian   terdapat Asessor Unit yaitu berada di setiap Perangkat daerah dan Asessor Pusat sebagai Tim Penilai Internal pada Pemerintah Daerah.

Teknis evaluasi melalui akun masing – masing Perangkat Daerah (PD) selaku asesor unit yang telah didaftarkan terlebih dahulu melalui admin di Inspektorat Daerah dan untuk membantu percepatan proses evaluasi pada Perangkat Daerah dapat menambah akun pengguna sesuai kebutuhan  dengan menyampaikan data usulan kepada admin di Inspektorat sebagimana yang disampaikan oleh pimpinan rapat.  Perangkat Daerah selaku Asessor Unit  fokus dalam pengisian 20% mandatory atau pemenuhan pada 8 ( delapan ) Area Perubahan untuk kemudian dikirim ke Asessor Pusat selaku Tim Penilai Internal Pemerintah Daerah. Rapat Koordinasi disepakati penyelesaian pengisian lembar evaluasi oleh Perangkat Daerah melalui aplikasi online sampai dengan tanggal 17 Juni 2020.

Previous Resepsi Peringatan Hari Jadi Ke 189 Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content