Wonosari, hari Rabu, tanggal 17 Juni 2020 Komisi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan Audiensi Nasional yang Penyelenggaraannya dilakukan secara jarak jauh menggunakan Zoom Meeting Platform guna mengindahkan protokol kesehatan pencegahan paparan Corona Virus Disease 2019 ( COVID – 19 ).
Audiensi Nasional ini diselenggarakan dengan mengusung tema Kebijakan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tema ini diusung sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024 bahwa Sistem Merit ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan oleh Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sistem Merit menurut Pasal 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) adalah Lembaga non – struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik yang berfungsi mengawasi penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta penerapan sistem merit.
Mendasarkan Pasal 5 Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah bahwa penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan 8 kriteria yaitu ketersediaan perencanaan kebutuhan pegawai; pelaksanaan pengadaan pegawai; pengembangaan karir, pelaksanaan promosi, mutasi dan rotasi; pengelolaan kinerja secara terukur; penggajian dan penghargaan serta penegakan disiplin; perlindungan dan pelayanan; ketersediaan pendukung informasi.
Implementasi sistem merit instansi pemerintah dilaporkan melalui Aplikasi SIPINTER yang meliputi 8 aspek atau kriteria untuk seterusnya hasil penilaian penerapan sistem merit ini sebagai target nasional aksi pencegahan korupsi yang dilaporkan ke KPK melalui aplikasi JAGA.ID KPK. Narasumber pada acara Audiensi Nasional disampaikan oleh Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I.