Dalam rangka langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN ); dan penguatan integritas aparatur maka sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan LHKASN, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 356/1595 tentang Penyampaian Laporan Harta kekayaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara.Dan dapat digambarkan seperti dibawah ini.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ( LHKASN ) berisi :
- Daftar seluruh harta kekayaan ASN
- Daftara seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan
Yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB.
Lebih detailnya dokumen LHKASN berisi perihal data pribadi dan keluarga; harta kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan. Detail isi detail dokumen kekayaan adalah seperti dibawah ini.
Data Pribadi dan Keluarga terdiri dari:
- Data Pribadi, Data Istri/Suami,
- Data Anak Tanggungan, dan
- Data Anak Tidak Tanggungan
Data Harta Kekayaan terdiri dari:
- Harta Tidak Bergerak,
- Harta Bergerak,
- Surat Berharga,
- Kas ( Tabungan, Deposito, dll)
- Piutang / Hutang
Data Penghasilan terdiri dari:
- Penghasilan dari Jabatan,
- Penghasilan dari Profesi,
- Penghasilan dari Usaha Lain
- Penghasilan dari Hibah / Lainnya
- Penghasilan dari Suami / Istri Bekerja
Data Pengeluaran terdiri dari pengeluaran pertahun
Dan Surat Pernyataan.
Tahun 2020 terdapat 653 ASN sebagai wajib lapor LHKASN yang terdiri dari pejabat struktural dan bendahara pengeluaran yang tidak wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyampaian LHASN dilakukan secara on line melalui siharka.menpan.go.id.
Kebijakan menyampaikan LHKASN ini juga menjadi kriteria penilaian Zona Integritas serta Indeks RB atau Reformasi Birokrasi.