Wonosari, diruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Sekretaris didampingi para Auditor Pengendali Mutu menanggapi pelaksanaan audit regular yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada acara pertemuan tersebut merupakan pertemuan secara langsung yang ke dua kalinya yang terselenggara hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 dengan pembahasan penyampaian sementara hasil pemeriksaan dari tiga Perangkat Daerah yang menjadi sampel dalam audit Reguler.
Audit yang dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 231/IX/INSP/2020, Nomor 229/IX/INSP/2020, dan Nomor 230/IX/INSP/2020 pada Perangkat Daerah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Badan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul dimulai tanggal 25 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dan dilanjutkan tanggal 01 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2020 dengan sasaran audit meliputi: tugas dan fungsi, pengelolaan keuangan, SDM, sarana dan prasarana serta Sistem Pengendalian Intern (SPI) dengan ruang lingkup pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2020 terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil audit ini sangat diharapkan dapat memberikan dampak positif pada penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul selanjutnya yang lebih efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel.