BPKP Melakukan Evaluasi Atas Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Untuk Percepatan Penanganan Covid 19 TH 2020

Wonosari, Rabu 14 Oktober 2020,  Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan  (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Badan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor ST 529/PW 3/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang Surat Tugas untuk melakukan evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa untuk percepatan penanganan covid 19 tahun 2020, akan melakukan evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa untuk percepatan penanganan covid 19 tahun 2020.

Tim Evaluasi Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta  diterima pada hari Rabu tanggal 14  Oktober 2020 diruang Konsultasi Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang diterima oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Desa bersama Auditor.

Evaluasi akan dilaksanakan selama 12 hari kerja mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 6 November 2020. Adapun sasaran evaluasi meliputi :

1.  Tindak lanjut evaluasi Penyerapan dan penggunaan dana desa tahap sebelumnya (tahap ke dua)

2.  Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap ke tiga tahun 2020.

3.  Penggunaan/realisasi  Dana Desa sampai dengan tahap ke tiga tahun 2020

4.  Rekonsiliasi Dana desa mulai tahun 2016 sampai dengan 2020

5.  Penyaluran dan penggunaan dana desa untuk percepatan penanganan covid 19 tahun 2020.

Previous Audit Reguler Inspektorat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Terhadap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content