Wonosari, Senin, 18 Januari 2020 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mulai melakukan Asistensi Penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal ) Tahun 2020. Asistensi APBKal dilaksanakan mulai tanggal 18 s/d 28 Januari 2021 dilakukan Asistensi dilakukan terhadap 144 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Menyesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul terkait dengan penanganan COVID-19, maka pelaksanaan Asistensi Penyusunan APBKal dilakukan tanpa desk ( tatap muka langsung dengan Pamong Kalurahan) kecuali dengan kalurahan yang ada permasalahan khusus dalam penyusunannya, maka dapat dilakukan desk dengan pembatasan personil.
Asistensi dilakukan dengan cara melakukan pencermatan terhadap dokumen draf Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban APBKalurahan tahun 2020 yang dikirimkan kepada Inspektorat Daerah oleh masing-masing kalurahan beserta dokumen-dokumen lainnya berupa :
1, APBKal tahun 2020 dan perubahannya;
2. BKU Kalurahan tahun 2020;
4. Rekening Koran per 1 Januari s/d 31 Desember 2020;
5. Draf Peraturan Kalurahan tentang APBKal tahun. 2021
Hasil asistensi dikirim kembali kepada kalurahan untuk dilakukan perbaikan berdasarkan catatan catatan yang dilakukan oleh Tim Asistensi Secara rinci. Asistensi Penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal ) Tahun 2020 bertujuan untuk :
- Memastikan bahwa Kalurahan telah selesai menyusun rancangan pertanggungjawaban APBKal dengan format yang benar;
- Memastikan bahwa nilai anggaran dan realisasi dalam pertanggungjawaban APBKal 2020 selaras dengan APBKal 2020;
- Memastikan bahwa SILPA yang disajikan telah sesuai dengan saldo akhir per 31 Desember 2020 dalam BKU serta jumlah saldo tunai dan saldo bank;
- Memastikan catatan atas Laporan Keuangan telah disusun secara benar;
Memastikan laporan realisasi Kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Kalurahan telah sesuai ketentuan.