UNGUTAN LIAR (PUNGLI) DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI
Pungli dalam KUHAP dan UU Tipikor Dalam KUHP, istilah pungli tidak disebutkan dengan jelas, tetapi dapat disamakan dengan tindak pidana dalam pasal berikut: 1. Pasal 368 KUHP:
Pungli dalam KUHAP dan UU Tipikor Dalam KUHP, istilah pungli tidak disebutkan dengan jelas, tetapi dapat disamakan dengan tindak pidana dalam pasal berikut: 1. Pasal 368 KUHP:
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan gratifikasi kepada KPK dilaksanakan dengan mengisi formulir secara lengkap, transparan dan akuntabel. Formulir
Wonosari, hari Rabu, tanggal 18 November 2020 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam acara penyampian pemandangan umum
Wonosari, Pada Hari Kamis tanggal 12 November 2020 bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan rapat koordinasi internal dalam rangka koordinasi persiapan
Pada hari ini (10/11) Tim Telaah Sejawat (Peer Review) Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melakukaan Telaahan Sejawat (TS) ke Inspektorat Kota Yogyakarta. Sesuai surat tugas dari Ketua
Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul hari ini (11/11) kedatangan rombongan Tim Kaji Banding Best Practice dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah. Tim dari Purworejo
Wonosari, hari Kamis tanggal 12 November 2020 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul secara Zoom Meeting. Rapat Paripurna
Wonosari, Senin 3 November 2020, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Bupati Gunungkidul yang di wakili oleh sekretaris Daerah di dampingi oleh Asisten Pemerintahan &
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkomintmen untuk mengawal dana desa agar tetap akuntabel di tengah pandemi corona. Sebab, dana yang digelontorkan pemerintah untuk pembangunan