Otimalkan Kinerja, KPK membentuk unit Koordinator Wilayah (KORWIL)
Fungsi Pencegahan Korupsi melalui konsolidasi dengan Kementrian Lembaga /Pemerintah Daerah melibatkan KPK sebagai lembaga khusus berdasar UU 30 Tahun 2002, diberikan kewenangan Koordinasi dan Supervisi