APIP Sebagai Pengelola Laporan Harta Kekayaan ASN ( LHKASN )
Dalam rangka langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN );