Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Sesuai dengan ketentuan Pasal 308 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
Sesuai dengan ketentuan Pasal 308 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
Sebagai tindaklanjut Program Kerja dan Rencana Aksi Pokja Pencegahan Saber Pugli Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019, Selasa, 4/6/2019 dilakukan distribusi Banner Saber Pungli. Distribusi Banner tersebut
Minggu tangal 2 Juni 2019 pukul 15.00 Wib s/d selesai Satgas Saber Pungli Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan Piket Reskrim gabungan dengan Piket Intelkam melakukan operasi
Wakapolres Gunungkidul Kompol Joko Hamitoyo, S.H selaku ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Gunungkidul Sabtu, 01/06/2019 Di kawasan Obyek Wisata Pantai Baron, Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari,
Dalam Rangka memberikan keyakinan terhadap kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran Tahunan Daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian laporan keuangan dengan sistem akuntansi berbasis akrual untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor 02/Rev-Renja.20/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, Inspektorat Daerah melaksanakan Reviu Renja Perangkat Daerah Tahun 2020, dimulai tanggal 13 Mei sampai dengan 21
Menindaklanjuti amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Angganan Daerah Tahunan dan Program Kerja Pengawasan
Yogyakarta (30/04) – Forum komunikasi AAIPI merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh AAIPI Wilayah DIY sebagai bentuk kemitraan bersama dalam mewujudkan AAIPI sebagai ajang