REVIU RENJA PERANGKAT DAERAH: MENGAWAL PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2020

Berdasarkan  Surat Tugas Nomor 02/Rev-Renja.20/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, Inspektorat Daerah melaksanakan Reviu Renja Perangkat Daerah Tahun 2020, dimulai tanggal 13 Mei sampai dengan 21 Mei 2019. Kegiatan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan dan Anggaran Daerah Tahunan.

Sasaran reviu berupa  Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA  PD) yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Kegiatan meliputi  pencermatan dokumen dan pengujian data berdasarkan  kriteria dan program kerja reviu serta wawancara dan klarifikasi dengan Perangkat Daerah terkait/penyaji data, dengan pendekatan Tim Pendamping sebagai Tim Reviu sehingga komunikasi dan koordinasi dalam rangka kegiatan ini lebih optimal.

Reviu Renja PD memiliki fokus untuk memastikan bahwa rumusan rancangan akhir rencana kerja Perangkat Daerah telah berpedoman pada peraturan kepala daerah tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan menelaah kesesuaian sasaran Perangkat Daerah, Rencana Program dan Kegiatan Prioritas, Pagu Dana Per Program dan Kegiatan, indikator sasaran dan target, indikator program dan target program, yang dituangkan dalam Renja Perangkat Daerah dengan yang tertuang dalam RKPD serta analisa substansi yang berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Reviu ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan Perangkat Daerah  guna mencapai tata kelola pemerintahan yang tranparan, partisipatif,akuntabel dan koordinatif.

Previous Reviu Dokumen Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020

Leave Your Comment

Skip to content