Pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan study banding dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat. Kunjungan dilakukan selama satu hari .diikuti kurang lebih 7 orang terdiri dari Auditor, P2UPD dan staf sekretariat. Materi yang dikomparasikan pada kesempatan Kunjungan kali ini meliputi Penanganan pengaduan masyarakat kaitannya dengan kerjasama dengan APH, penyelenggaraan LKJiP, dan evaluasi analisis jabatan.
Acara berjalan dengan penuh rasa keakraban, komunikatif dan saling mengisi memberikan praktek-praktek terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mengenai penanganan kasus bersama APH, Inspektorat Daerah selaku APIP melakukan audit investigasi atau audit perhitungan kerugian negara/ daerah.
Sedangkan untuk LKJiP, Inspektorat Daerah melakukan Reviu atas LKJiP Pemda sebagai penjamin mutu dan Evaluasi terhadap LKJiP OPD, dengan cara membuat rencana aksi dari rekomendasi hasil evaluasi tahun sebelumnya, yang kemudian menjadi fokus dan dasar pelaksanaan Reviu LKJiP Pemda maupun evaluasi LKJiP OPD. Kemudian untuk Analisa Jabatan dikabupaten Gunungkidul Bagian Organisasi Sekretariat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan bimbingan kepada seluruh OPD termasuk Inspektorat, dengan demikian Inspektorat Daerah dalam menyusun Analisa Jabatan dan evaluasi Analisa Jabatan berdasarkan arahan dari Bagian Organisasi, dan merujuk pula pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 322/KPTS/ 2017 tentang Hasil Analisa Jabatan Inspektorat Daerah.