Kunjungan Study Banding Inspektorat Kabupaten Sleman

Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2019 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menerima tamu dari Inspektorat Kabupaten SlemanPropinsi DIY dalam rangka untuk melakukan studi banding terhadap penyusunan anggaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, penanganan kasus terkait kerjasama dengan APH,  Reviu DAK,  Dana Desa dan ADD.

Acara dipimpin langsung oleh Bapak Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul beserta staf dan dimulai dengan berdoa bersama serta ucapan selamat datang kepada Inspektur Daerah Kabupaten Sleman Propinsi DIY yang hadir secara pribadi dengan didampingi beberapa staf  kurang lebih 14 orang.

Teknik yang dipakai oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam menyikapi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 adalah dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2004 yaitu APIP memiliki fungsi sebagai penjamin mutu seperti  pemberian asistensi, reviu, evaluasi, dan konsultasi.  Langkah selanjutnya  menginventarisasi dan mengindentifikasi kegiatan kegiatan sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut   untuk dapat dijadikan program kegiatan ditahun 2020.

Mengenai penanganan kasus  bersama APH,  Inspektorat Daerah selaku APIP melakukan audit investigasi atau melakukan audit perhitungan  kerugian negara/ daerah.

 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan Reviu DAK  untuk setiap tahap  pencairan anggaran. Kemudian untuk pemeriksaan Dana Desa dan ADD dilakukan  bersamaan dengan kegiatan pemeriksaan reguler.

Kunjungan studi banding ini berlangsung satu hari dan diterima di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Acara dimulai kurang lebih pukul 09.00 WIB dan berakhir kurang lebih pukul 13.00 WIB

Previous Koordinasi Pelaksanaan Tindak Lanjut atas temuan BPK terhadap LKPD Tahun 2018

Leave Your Comment

Skip to content