Wonosari, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menghadiri acara pelantikan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Umum Bapak Aris Pambudi, SIP, MSi. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul Bapak Ir. Drajad Ruswandono,MT pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2020 di Ruang Rapat II Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Pelantikan tersebut menunjukkan penempatan secara permanen anggota Kelompok Kerja ( POKJA) di Badan Layanan Pengadaan (BLP) dan sejalan dengan salah satu amanat program Rencana Aksi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Korsupgah KPK ) pembentukan pokja mandiri. Adapun 5 ( lima ) indikator lain dalam Penilaian Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah di Daerah, yakni Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Independen, Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi, Perangkat Pendukung, Penayangan SIRUP dan Pengendalian Pengawasan oleh APIP
Dengan penempatan secara permanen di pokja tersebut maka diharapkan dapat menghindari adanya rangkap jabatan di Organisasi Perangkat Daerah lain dan menghindari adanya intervensi, serta pokja dalam bekerja akan lebih fokus dan professional dalam pelaksanaan ketugasannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa t ugas pokok Pengelola Pengadaan Barang / Jasa yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak dan manajemen informasi aset.