Reviu Sebagai Sarana Menguji Keandalan Secara Terbatas Atas LKjIP Pemerintah Daerah

Wonosari, hari Kamis tanggal 19 Maret 2020, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melakukan koordinasi terkait pelaksanaan reviu atas Laporan Kinerja yang disajikan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari amanat  Pasal 28 ayat (1)  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang  menyatakan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada  Kementrian Negara / Lembaga / Pemerintah Daerah melakukan reviu atas Laporan Kinerja  untuk memberikan  keyakinan keandalan  informasi yang disajikan  oleh Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota.

  Sebagaimana  Pasal  22  Peraturan  Presiden  Nomor  29 Tahun 2014, Bupati / Walikota  menyusun Laporan Kinerja tahunan pemerintah kabupaten / kota dan menyampaikan kepada Gubernur, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri  paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sedangkan pada Pasal 24 Peraturan Presiden sebagaimana tersebut diatas mengatur bahwa Laporan Kinerja tahunan pemerintah ini berisi ringkasan tentang Keluaran  dari kegiatan dan Hasil yang dicapai dari Program sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  ( APBD ). Sehubungan dengan hal tersebut Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul sekalu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan reviu dengan berusaha mengkoordinasikan dengan Tim Penyusunan LKjIP Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan  harapan bilamana terdapat saran masukan sebagai hasil reviu                                                                       segera  dapat ditindaklanjuti oleh Tim  Penyusunan LKjIP.

Previous Reviu Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan COVID -19

Leave Your Comment

Skip to content