Wonosari, hari Rabu, tanggal 4 November 2020 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengikuti acara Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang dilakukan secara Zoom Meeting mengingat masih dalam masa kondisi Covid – 19 sebagai bentuk kepatuhan dan mengutamakan dalam menjalankan protokol kesehatan.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul pada saat pembahasan kali ini dipimpin oleh ibu Wiwik Widiastuti , SE, MM didahului dengan penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Gunungkidul terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dan Bantuan Hukum yang disampaikan oleh ibu Yulinda Dwi Nur Respati, SE dari Komisi A.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan Buapati Gunungkidul terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Alasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status pribadi status hukum bagi warga, pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan administrasi kependudukan yang memenuhi rasa keadilan, non-diskriminatif, dan dilaksanakan secara profesional. Materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) Pasal dan 9 (sembilan) BAB.
Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 diikuti oleh para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan seluruh jajaran Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Gunungkidul