Pelaporan Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 99/KPTS/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengatur bahwa setiap Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilarang menerima gratifikasi yang dianggap suap. Setiap Pejabat Negara