Reviu Dokumen Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021
ONOSARI, Senin, 23 Agustus 2021, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Reviu dokumen Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Tahun 2021. Reviu dilaksanakan mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.
Reviu Rancangan Akhir Perubahan RKPD tahun 2021 dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Angganan Daerah Tahunan dan Program Kerja Pengawasan Tahun 2021
Tujuan dari pelaksanaan Reviu Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan bahwa dalam Rancangan Akhir perubahan RKPD Tahun 2021 telah sesuai dengan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016-2021, yang meliputi:
- Pengujian atas kesesuaian rumusan prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dalam Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 dengan Sasaran dan Program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam Perubahan RPJMD
- Pengujian atas kesesuaian Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Prioritas dalam Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 dengan Indikasi Rencana Program Prioritas yang ditetapkan dalam Perubahan RPJMD.
- Pengujian atas kesesuaian proyeksi kapasitas fiskal tahunan dalam Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 dengan rumusan kerangka pendanaan dalam Perubahan RPJMD
- Pengujian atas konsistensi pencantuman Indikator serta Target Kinerja Sasaran dan Program dalam Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 dengan Perubahan RPJMD
- Pengujian atas kesesuaian Pagu Dana Per-Program setiap Perangkat Daerah dalam Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 dengan Perubahan RPJMD
- Pengujian atas substansi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021
Dari hasil Reviu Dokumen Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021, masih terdapat beberapa ketidaksesuaian antara dokumen Rancangan Akhir Perubahan RKPD dengan Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021, diantaranya ketidaksesuaian Target Kinerja Sasaran dalam Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 dengan Perubahan RPJMD, Pagu Dana Per-Program dalam Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 belum sesuia dengan Perubahan RPJMD. Catatan hasil reviu selanjutnya telah dikoordinasikan dengan BAPPEDA selaku OPD penyusun Dokumen Rancangan Akhir Perubahan RKPD dan telah mendapatkan tanggapan dan telah di Tindak Lanjuti.
Berita Terkait
- KABUPATEN GUNUNGKIDUL RAIH WTP KE-9
- Inspektorat Gunungkidul Gelar Pemutakhiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan
- Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM serta Gelar Pengawasan
- Entry Meeting BPKP Perwakilan DIY untuk Evaluasi Efektifitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Evaluasi Kinerja Triwulan I TA 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul