Pembentukan petugas sosialisasi gratifikasi Kabupaten Gunungkidul sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Pejabat Negara dan Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Pejabat Negara dan Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait kedinasan adalah hadiah langsung/door prize/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, cinderamata/souvenir yang berlaku secara umum.
Hal - hal berkaitan dengan Gratifikasi dapat diunduh dibawah ini :
1. Buku Gratifikasi Akar Korupsi