Pelaksanaan pembangunan daerah mengacu pada visi dan misi yang telah ditetapkan. Guna mendukung visi dan misi tersebut maka perlu adanya program kegiatan. Program kegiatan yang dijalankan harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Regulasi diartikan sebagai sebuah peraturan, regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu.
Regulasi mempunyai arti penting dalam penyelenggaraan daerah, baik perannya sebagai fondasi maupun pedoman dalam pelaksanaan tugas fungsi, maupun dalam mengurai persoalan yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Oleh karena itu, perlu adanya database regulasi yang digunakan sebagai kontrol dalam setiap kegiatan.
Di dalam pengawasan terdapat kriteria yang digunakan sebagai bentuk regulasi pengawasan, sehingga perlu adanya metode pengumpulan data terkait regulasi berupa database kriteria.
Database Kriteria ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang secara umum dapat digunakan masyarakat luas, serta secara khusus dimaksudkan untuk mempercepat dan mempermudah auditor dan PPUPD dalam melaksanakan penugasan
Adapun database kriteria pengawasan dapat diunduh pada link sebagai berikut
Klik Disini atau pada link di bawah ini :
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
7.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik