Penjaminan Mutu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah melalui kegiatan review LKPD
Wonosari, Selasa, 7 Februari 2021 bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan Pembahasan Catatan Hasil Review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah diperintahkan untuk melakukan Review atas LKPD sebelum diserahkan oleh Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Peraturan Menteri dalam Negeri ini ditetapkan dan diterbitkan diperuntukkan sebagai pedoman bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah dalam melakukan review atas LKPD untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP).
Di sektor publik, laporan keuangan pemerintah merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya selama tahun anggaran tertentu kepada masyarakat. Guna menjamin laporan keuangan yang disusun tersebut memiliki validitas data yang cukup memadai, maka dilakukanlah review atas laporan keuangan.
Mendasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang pelaksanaan review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, review laporan keuangan didefinisikan sebagai suatu prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Selaras dengan hal tersebut di atas, Plt Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drs. Sujarwo, M.Si. telah menugaskan Tim untuk melaksanakan evaluasi dan review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2022 yang telah dimulai awal Februari sampai dengan pertengahan Februari 2022, karena batas akhir Laporan Keuangan harus diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk diaudit tanggal 14 Februari 2023. Evaluasi dan review laporan keuangan meliputi review laporan keuangan tingkat perangkat daerah maupun laporan keuangan tingkat pemerintah daerah. Besar harapan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tahun ini mampu mempertahankan Opini WTP dari BPK RI.
Acara diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Catatan Hasil Review atas LKPD dari Inspektorat Daerah yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Desa, Arif Kuncahya, SIP. selaku Koordinator Tim Review kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili oleh Sekretaris, Astuti Rahayu, S.E., M.T.
Berita Terkait
- KABUPATEN GUNUNGKIDUL RAIH WTP KE-9
- Inspektorat Gunungkidul Gelar Pemutakhiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan
- Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM serta Gelar Pengawasan
- Entry Meeting BPKP Perwakilan DIY untuk Evaluasi Efektifitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Evaluasi Kinerja Triwulan I TA 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul