Rapat Koordinasi Dan Pemantauan Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI Di Provinsi DIY
Penggunaan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai upaya KPK RI dalam pengawasan dan pencegahan korupsi di pemerintah daerah akan semakin ditmaksimalkan. Untuk itu, Pemda DIY berharap optimalisasi MCP ini sudah seharusnya bisa berjalan semakin baik dari tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan Inspektur Daerah DIY, Muhammad Setiadi, S.Pt., M.Acc dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Pencegahan Korupsi bersama KPK RI pada Selasa (05/09/2023). Bertempat di Ruang Rapat Sidomukti lt 4, Inspektorat Pemda DIY Jalan Cendana No. 40 Yogyakarta, rapat ini dihadiri Inspektur, Irban dan Admin MCP se Provinsi DIY. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan untuk OPD terkait lainnya mengikuti kegiatan via online (aplikasi zoom manupun streaming Youtube).
“Tentunya yang diharapkan, langkah pencegahan korupsi ini dilakukan tidak hanya sekedar pemenuhan administrasi, tapi juga sungguh dapat diimplementasikan dalam rutinitas penyelenggaraan pemerintah di DIY beserta Kabupaten Kota se DIY. Jadi saya berharap para OPD-OPD pengampu indikator pada MCP, saya harapkan bisa berdiskusi di kesempatan ini,” paparnya. Inspektur mengatakan, Pemda DIY juga berharap bisa melakukan percepatan capaian MCP, yang tentunya hal tersebut juga sangat bermanfaat untuk DIY sendiri. Mengenai penjelasan teknis serta diskusi hal-hal yang terkait dengan area intervensi MCP KPK tahun 2023, disarankan OPD-OPD terkait bisa mengikutinya dengan baik.
Ketua Korpsupgah KPK RI menambahkan bahwa kegiatan Ini merupakan kesempatan untuk berdiskusi dengan Tim KPK RI beserta tim Verifikator dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan indikator dan sub-indikator MCP, sehingga semua memiliki pemahaman yang sama dan dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. “Mungkin juga masih ada permasalahan yang lama, nanti kita harapkan ada solusi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. MCP memiliki delapan cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Berita Terkait
- KABUPATEN GUNUNGKIDUL RAIH WTP KE-9
- Inspektorat Gunungkidul Gelar Pemutakhiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan
- Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM serta Gelar Pengawasan
- Entry Meeting BPKP Perwakilan DIY untuk Evaluasi Efektifitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Evaluasi Kinerja Triwulan I TA 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul