Pedoman Perencanaan Audit Tahunan Berbasis Risiko dari AAIPI
Audit intern berbasis risiko merupakan pendekatan terbaik yang dapat digunakan untuk menghadapi tantangan utama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka mengalokasikan sumber daya audit yang terbatas gun menentukan klien yang akan dievaluasi dengan cara yang paling efektif. Adanya keterbatasan ini menyebabkan APIP harus menetapkan alokasi sumber daya dengan memfokuskan audit pada hal- hal yang signifikan dan berkaitan erat dengan pencapaian tujuan organisasi.
Audit intern berbasis risiko sejalan dengan standar audit intern pemerintah yang dirumuskan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Untuk itu AAIPI saat ini sudah menyusun Pedoman Perencanaan Audit Tahunan Berbasis Risiko
Pedoman perencanaan audit tahunan berbasis risiko dimaksudkan untuk:
- Memberikan pemahaman kepada auditor intern pemerintah mengenai pengetahuan dan konsep terkini tentang perencanaan audit intern tahunan berbasis risiko.
- Memberikan penjelasan cara menyusun perencanaan audit intern tahunan berbasis risiko.
- Menjadi dasar pengembangan dan pemutakhiran penyusunan perencanaan audit intern tahunan berbasis risiko.
Pedoman secara lengkap dapat diunduh di link berikut
Berita Terkait
- KABUPATEN GUNUNGKIDUL RAIH WTP KE-9
- Inspektorat Gunungkidul Gelar Pemutakhiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan
- Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM serta Gelar Pengawasan
- Entry Meeting BPKP Perwakilan DIY untuk Evaluasi Efektifitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Evaluasi Kinerja Triwulan I TA 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul