Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi Dan BOS Kinerja Dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan
Wonosari, hari Selasa, tanggal 8 September 2020 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul secara video conference mengikuti sosialisasi dana bos afirmasi dan dana bos kinerja yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoseia.
Narasumber dalam acara sosialisasi dana bos afirmasi dan kinerja disampaikan oleh Dr. Chatarina Muliana, SH, SE, M.H ( Inspektur Jendral dan Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan rebuplik Indonesia, Nandana Bhaswara ( Direktorat jendral PAUD, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah ), dan Wahyudi ( Tim BOS Sekretariat Direktorat Jendral PAUD, Pendidikan Dasar dan pendidikan Menengah ).
Dana Bos terdiri dari tiga jenis yaitu dana Bos Reguler, Afirmasi dan Kinerja. Dana Bos Reguler merupakan program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik, kedua Dana Bos Afirmasi merupakan program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan ketiga dana Bos Kinerja merupakan program PemerintahPusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan yang menjadi tujuan diadakannya Dana Bos adalah untuk membantu biaya operasional sekolah, dan meningkatkan aksesibilitas serta mutu pembelajaran bagi peserta didik dengan prinsip penggunaan secara fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara prinsip pengelolaan keuangan harus dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, bertanggungjawab dan ekonomis. Untuk menjaga ketaatan dan akuntabilitas pelaksanaan penggunaan dana Bos dilakukan sinergi pengawasan dan koordinasi pengawasan bidang pendidikan yang terdiri dari Itjen Kemendikbud, Itjen Kemenkeu, KPK, Kejaksaan, POLRI, Inspektorat Daerah, SPI, BPKP, OMBUDSMAN, PPATK, dan Itjen Kemendagri. Adapun yang menjadi area potensial penyimpangan diantaranya berupa mark up harga, manipulasi pembelian, penggunaan anggaran tidak sesaui dengan semestinya yang menguntungkan secara pribadi. Inilah area – area yang perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
- Kunjungan Kerja Inspektorat Kabupaten Sleman dan Bantul
- Inspektorat Gunungkidul Melaksanakan Asistensi Penyusunan Pertanggungjawaban Apbkal Tahun 2021
- Rakor Internal Evaluasi Program Kegiatan Tahun 2021 dan persiapan pelaksanaan kegiatan tahun 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Auditor Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Kick Off Evaluasi Sakip, Reformasi Birokrasi, Zona Integritas Tahun 2021