Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pasar Desa
Pasar Desa yang merupakan Pasar Tradisional mempunyai karakter dan keunikan yang tidak ada pada pasar modern sehingga keberadaannya masih sangat dibutuhkan masyarakat. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dihadapan 30 Orang Pengelola Pasar Desa pada kesempatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Pasar Desa yang diselenggarakan DP3AKBPM&D (26/09/2018). Lebih lanjut Drs Sujarwo, M.Si menjelaskan bahwa salah satu keunggulan pasar desa adalah kemampuannya mewadahi kebutuhan transaksi masyarakat yang tidak terakomodir di pasar modern. "Seorang Nenek tidak bisa menjual telur 5 butir atau bayam seikat secara langsung di pasar Modern, tapi hal ini menjadi transaksi yang biasa terjadi di pasar tradisional"
Untuk menjaga keberadaan pasar desa di tengah ancaman pasar modern sangat diperlukan upaya revitalisasi pasar desa, salah satunya dengan peningkatan sarpras terutama dalam aspek kebersihan dan kenyamanan pasar.
Selain itu, hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Desa maupun Pengelola Pasar Desa antara lain transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian bangunan, pengelolaan sarpras, keuangan dan pengembangan pasar desa. Dengan prinsip tersebut potensi terjadinya permasalahan hukum atas pengelolaan keuangan desa termasuk didalamnya pengelolaan pasar desa dapat dikurangi.
Berita Terkait
- Kunjungan Kerja Inspektorat Kabupaten Sleman dan Bantul
- Inspektorat Gunungkidul Melaksanakan Asistensi Penyusunan Pertanggungjawaban Apbkal Tahun 2021
- Rakor Internal Evaluasi Program Kegiatan Tahun 2021 dan persiapan pelaksanaan kegiatan tahun 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Auditor Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Kick Off Evaluasi Sakip, Reformasi Birokrasi, Zona Integritas Tahun 2021